SAMPANG, koranmadura.com – MH alias Debek, warga Palenggian, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan aparat kepolisan setempat di kampong halamannya.
MH ditangkap karena masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun atas kasus pencabulan terhadap gadis berusia 18 tahun, pada Oktober 2021 lalu.
Kapolres Sampang AKBP Arman, melalui Kasat Reskrim, AKP Irwan Nugraha menyampaikan penangkapan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pencabulan atas nama MH di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Pageren, Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung.
“Mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di rumah orang tuanya karena akan ada acara Maulid Nabi. Penangkapan kami lakukan pada Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 13.0 wib siang,” jelasnya, Rabu, 19 Oktober 2022.
AKP Irwan Nugraha menyatakan penangkapan pelaku usai mendapat pelaporan dari pihak keluarga korban. Pihaknya menceritakan, kala itu korban menginap di rumah temannya, IW yang tiada lain merupakan anak dari pelaku. Namun kala itu keduanya (korban dan IW) ditinggal bepergian oleh istri pelaku karena menghadiri undangan pengajian.
“Jumat tanggal 08 Oktober 2021 lalu, korban menginap di rumah IW yang merupakan anak dari terlapor. Dan korban lupa pulang dan tertidur pulas. Nah, sekira pukul 00.30 Wib, korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW,” ceritanya.
Bahkan saat peristiwa itu, AKP Irwan Nugraha menyatakan bahwa anak pelaku IW ikut terbangun dan melihat langsung orang tuanya yang sedang berada di atas tubuh korban. Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran nafsu ketika melihat tubuh korban yang seksi.
“Merasa kaget, anak pelaku berlarian ke luar rumah dan dikejar oleh ayahnya (pelaku). Sedangkan korban hanya menangis kemudian pulang ke rumahnya. Setelah 4 hari kejadian itu, keluarga korban melaporkannya ke Polres pada 12 Oktober 2021 dan tersangka kemudian melarikan diri serta ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022,” terangnya. (MUHLIS/DIK)