PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tiga tersangka tersebut, terdiri dari satu pengedar, BS serta dua pemakai, SB dan SR. Mereka sama-sama warga Pamekasan.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Dusun Taman II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Jum’at, 21 Oktober 2022 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan pihaknya menyita barang bukti sabu sebesar 6,02 gram. Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut didapat dari H, warga Kabupaten Sampang.
“Tersangka SB dan SR secara bersamaan berada di satu rumah, dan keduanya setelah dilakukan tes urine, ternyata positif,” jelas Tirto panggilan akrabnya Junairi Tirto Admojo, Senin, 21 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 122 ayat (1) jo pasal 132 (1) U.U. R.I No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)