JAKARTA, Koranmadura.com – DPP PDI Perjuangan akhirnya menjatuhkan hukuman sanksi teguran keras kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo karena ucapannya yang memberi dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres).
FX Hadi Rudyatmo “diadili” oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP bidang Dewan Pertimbangan Partai Komarudin Watubun di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, Selasa 26 Oktober 2022.
Setelah menjalani klarifikasi, Komarudin Watubun mengumumkan bahwa FX Hadi Rudyatmo dinilai melanggar keputusan Kongres Bali yang memberi wewenang kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk menentukan pasangan capres dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PIlpres) 2024.
“Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri,” ucap Komarudin Watubun.
Komarudin Watubun menyebutkan bahwa FX Hadi Rudyatmo merupakan kader senior PDI Perjuangan. Atas dasar itu, sanksinya harus lebih keras.
“Ini adalah kader senior maka tentu sanksi juga harus lebih berat, karena itu kita jatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir bagi saudara FX Rudyatmo,” ucapnya.
Adapun nama Capres dan Cawapres dari PDI PErjuangan akan diumumkan Megawati Soekarnoputri dalam waktu dan momentum yang tepat. (Sander)