BANGKALAN, koranmadura.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Penggeledahan berlangsung selama satu jam. Penyidik KPK beserta rombongan tiba di kantor BKPSDA sekitar pukul 12.50 Wib dan meninggalkan tempat pukul 14.17 Wib. Polisi dengan senjata laras panjang terlihat sedang berdiri di pintu masuk kantor.
Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Agus E. Leandy menyampaikan, dirinya ikut mendampingi pada saat melakukan penggeledahan. Penyidik KPK yang berjumlah sekitar 7 orang tersebut menggeledah pada semua ruangan.
“Semua ruangan yang digeledah. KPK sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan tugasnya sebagai penyidik KPK,” kata dia, usai mengantarkan KPK meninggalkan kantor BKPSDA.
Agus, sapaan akrab Agus E. Leandy mengatakan, berkas yang dibawa oleh tim penyidik KPK diantaranya berkas penunjang yang berkaitan dugaan kasus gratifikasi asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang terjadi beberapa bulan terakhir.
“Yang dibawa berkas asesmen JPT kemaren, dan dimasukkan dalam satu koper,” ujar dia.
Perlu diketahui penyidik KPK datang ke Kota Salak ini sudah dua hari. Mereka sedang mendalami dugaan kasus jual beli jabatan. Tempat yang digeledah yaitu kantor Pemkab, rumah dinas bupati, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan BKPSDA Bangkalan juga jadi sasaran penyidik melakukan penggeledahan. Termasuk rumah kediaman ketua DPRD Bangkalan, di Kecamatan Burneh juga digeledah. (MAHMUD/ROS/VEM)