JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI untuk sementara waktu.
Langkah itu diambil untuk mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan liga-liga Indonesia menyusul tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam yang menewaskan 127 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa itu terjadi menyusul ketidakpuasan pendukung Arema Malang setelah tim kesayangan mereka kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 Indonesia. Pendukung Arema Malang yang tidak puas mengejar pemain Arema Malang sendiri hingga ke lapangan.
Kondisi ini memaksa aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk menghalau massa. Sayang, tembakan gas air mata ini membuat para pendukung panik dan berebutan keluar dari stadion, sehingga banyak yang terjatuh dan terinjak-injak hingga kehilangan nyawa.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 2 Oktober 2022, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, usulan penghentian sementara itu juga dimanfaatkan untuk menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepakbola.
“Kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” kata Sugeng Teguh Santoso.
“Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang,” ujar dia lebih lanjut.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, aparat kepolisian diduga tidak menjalankan ketentuan Federasi Sepakbola Internasional atau FIFA dalam menangani kerusuhan dalam stadion. Sebab FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion sepakbola.
“Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” katanya.
Sehubungan dengan itu, Sugeng Teguh Santoso juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga diminta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya tersebut.
“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” pungkasnya. (Sander)