BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, belum bisa melakukan pengadaan mobil dinas dan pembangunan gedung. Sebab, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan catatan agar uang daerah tak digunakan pada 2 item tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Abdul Aziz mengatakan larangan dari Pemprov agar tak melakukan pengadaan mobil dinas dan pembangunan gedung, karena kondisi keuangan Pemkab Bangkalan sedang ‘tidak sehat’.
“Kalau ada catatan dari Pemprov Jatim, kami tidak enak yang ingin melakukan pengadaan mobil dinas dan pembangunan, karena keuangan kita masih belum stabil,” kata dia, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Aziz catatan Pemprov Jatim terkait larangan pengadaan mobil dinas dan pembangunan gedung dikecualikan pada kendaraan yang dibutuhkan oleh fungsional dan bangunan gedung yang mengarah pada pelayanan.
“Pengadaan kendaraan untuk penyuluh masih boleh, pembangunan gedung rumah sakit atau puskesmas, atau biaya perawatan juga masih boleh,” tuturnya.
Sehingga, tidak sedikit pejabat struktural di tataran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan menyiasati dengan melakukan penyewaan kendaraan. Sebab, mereka juga butuh kendaraan operasional untuk perjalanan dinas.
“Ada sebagian pejabat struktural yang menyewa kendaraan melalui lelang. Tapi untuk biaya perawatan kendaran tidak ada,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)