JAKARTA, Koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum menyebut, Ferdy Sambo memanfaatkan pengalamannya selama puluhan tahun sebagai anggota Polri untuk merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pertama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, sebagaimana disaksikan dari siaran langsung di akun Youtube Kompas TV.
Pada sidang pertama ini, tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan mereka atas kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Menurut Jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo memang sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigari Nofriansyah Joshua Hutabarat setelah marah mendengar cerita sepihak dari Putri Chandrawati baik melalui telepon ketika masih berada di Magelang maupun ketika tiba sudah tiba rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren III, Jakarta Selatan bahwa dia dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Ferdy Sambo mula-mula meminta Ricky Rizal Wibowo untuk menghabisi nyawa Brigadi Nofriansyah Joshua Hutabarat, tetapi batal karena Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak kuat mental.
Ferdy Sambol lalu meminta Ricky Rizal Wibowo memanggil Bhara Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghadapnya di lantai tiga kediaman pribadinya. Di sana, Ferdy Sambo menanyakan kesediaannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang dijawab, “Siap Komandan,” oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menurut jaksa, Rick Rizal Wibowo tidak jujur menceritakan rencana jahat Ferdy Sambo kepada Bhara Richard Eliezer Pudihang Lumiu ketiga memanggilnya untuk menghadapi Ferdy Sambo di ruang keluarga lantai tiga kediaman pribadi Ferdy Sambo di depan kamar utama.
Masih menurut jaksa, Putri Chandrawati juga duduk di samping Ferdy Sambo ketika dia merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dan tidak berniat menghentikan niat jahat Ferdy Sambo tersebut.
Sebelum menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo juga sudah menceritakan skenario kasus itu kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ferdy Sambo juga memintanya mengisi tambahan peluru pada magazine senjata apinya.
Masih menurut Jaksa, baik Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Lumiu, Kuat Ma’ruf secara bersama-sama tidak berupaya menggagalkan rencana pembunuhan ini ketika mereka pindah ke rumah dinas Ferdy Sambo dengan membawa serta Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat sebagai lokasi eksekusi. (Sander)