JAKARTA, Koranmadura.com – Dukungan terhadap langkah-langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi institusi Polri mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan Komisi III DPR RI. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menghentikan tilang manual di jalan.
Sebagai salah satu mitra kerja Polri, Komisi III menilai, langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sebagai sebuah terobosan yang modern dan inovatif.
Penghentian tilang manual itu diharapkan juga dapat menghapus pungutan liar (pungli) di jalan raya serta semakin mendorong para pengendara untuk tertib berlalu lintas.
“Setuju, penghapusan tilang manual ini justru merupakan suatu terobosan yang menandakan kepolisian Indonesia semakin modern, efektif dan inovatif. Hal ini juga dapat mengeliminasi praktik pungli di lapangan dan meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Rano Al Fath di Jakarta Jumat 28 Oktober 2022.
Dia menambahkan, “Budaya masyarakat kita yang ‘takut’ lihat polisi dan upaya-upaya pemerasan yang dilakukan oknum anggota bisa ditransformasi menjadi ketaatan hukum.”
Hanya saja, Rano Al Fath berharap, penghapusan tilang manual ini didukung juga oleh sarana dan prasarana yang memadai sehingga para petugas juga terbantu dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat dimudahkan.
“Satu satunya catatan saya adalah terkait infrastruktur, semoga penghapusan tilang manual ini juga didukung oleh modernisasi almatsus dan sarana prasarana yang memadai. Polri dapat bekerjasama dengan Pemda setempat untuk pengadaan alat E-TLE, namun setiap Polda harus sudah secara mendetail mengkalkulasi kebutuhan di wilayah hukumnya,” ujarnya.
Ia meneruskan, “Sosialisasi E-TLE ini juga harus lebih digencarkan, di media massa maupun sosial media agar masyarakat sudah terinfo dan paham terkait penegakan hukum baru ini. Jangan sampai nanti malah masyarakat semakin ugal-ugalan dalam berkendara karena merasa bebas tidak ada polisi.”
Rano Al Fath berharap para petugas di lapangan tetap semangat bekerja dalam mengatur lalu lintas, meski penilangan manual ini dicabut oleh Kapolri.
“Salah satu fungsi lantas untuk mengatur lalu lintas juga harus tetap berjalan dengan optimal meskipun tanpa melakukan penilangan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, “Pada intinya, penghapusan tilang manual yang digantikan oleh penerapan E-TLE merupakan suatu hal yang baik dan patut diapresiasi, karena dengan adanya teknologi yang ikut serta dalam melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas tentu akan memudahkan kerja kepolisian dan mentransformasi budaya di masyarakat supaya jadi lebih baik.” (Sander)