PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Operasi Zebra Semeru 2022. Operasi kendaraan ini berlangsung sejak 3 sampai 16 Oktober tahun ini.
Adapun tujuh sasaran dalam operasi ini adalah:
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya ada tujuh yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut. Termasuk pemeriksaan SIM dan STNK.
“Patuhilah tata tertib berlalu lintas, hal itu agar mencegah terjadinya laka lantas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP M. Munir mengatakan mulai hari ini pihaknya sudah gencar melakukan operasi zebra kepada pengendara roda dua maupun roda tiga dan semacamnya. Hal itu untuk memastikan bahwa masyarakat patuh berlalu lintas.
“Untuk hari ini hasil (pelanggaran) belum direkap,” ujarnya. (SUDUR/DIK)