SAMPANG, koranmadura.com – Penggrebekan judi adu jangkrik di lokasi persawahan, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga terjadi peristiwa tenggelamnya seorang bocah berusia 14 tahun akibat panik kini mendapat penjelasan dari Polsek setempat.
Kapolsek Torjun, AKP Heriyanto kepada awak media membenarkan adanya penggrebekan serta sempat mengeluarkan tembakan peringatan dalam membubarkan lokasi judi adu jangkrik. Bahkan pihaknya mengaku telah mengamankan empat orang yang diduga pelaku perjudian serta barang bukti berupa uang senilai Rp 775 ribu dan arena yang dijadikan aduan jangkrik. Ke empat terduga pelaku yang diamankan yaitu di antaranya berinisial MF (21) warga Desa Pangilen, S (45) warga Desa Torjun, serta AS (35) dan NT (21) yang keduanya asal warga Jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Menurutnya, penggrebekan dilakukan usai mendapat informasi meresahkan dari masyarakat yang diterima anggotanya. Sehingga kemudian sejumlah petugas langsung mendatangi lokasi yang tidak jauh dari lokasi sungai yang menjadi tempat peristiwa tenggelamnya seorang bocah pada Jumat siang sore, 21 Oktober 2022.
“Sekitar pukul 15.00 wib sore, saya mendapat informasi dari Kanit Reskrim kami, bahwa ada perjudian adu jangkrik. Kemudian kami berikan Arahan Perintah Pimpinan (APP) untuk melakukan upaya, sehingga beberapa jam kemudian Kanit bersama anggota yang berjumlah empat orang berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku beserta barang buktinya. Setelah diintrogasi di Mapolsek selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Torjun AKP Heriyanto, kepada awak media, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Pihaknya juga membenarkan adanya tembakan peringatan oleh perugas saat penggrebekan lantaran massa yang ada di lokasi perjudian adu jangkrik terlihat banyak.
“Tembakan itu hanya buat peringatan saja mengingat massa cukup banyak,” bebernya.
Lanjut AKP Heriyanto menyampaikan, untuk taruhan uang saat adu jangkrik disebutkannya yaitu senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai bocah 14 tahun yang tenggelam di sungai, AKP Heriyanto mengaku baru mengetahuinya sekira pukul 18.00 wib sore hari setelah anggotanya menginformasikan tersebut serta pihak keluarganya menanyakan keberadaan bocah yang hilang di area adu jangkrik.
Korban yang tenggelam bernama Selfiyanto Fajri Purnomo alias Vian asal warga Dusun Kristal, Desa Torjun, Kecamatan Torjun. Kehilangan bocah tersebut juga diinformasikan oleh warga setempat bahwa ada salah satu bocah yang melompat ke sungai di saat petugas melakukan penggrebekan. Sehingga kemudian, petugas bergegas melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melakukan pencarian keberadaan bocah di sungai yang bwrlokasi di Dusun Berek Elah, Desa Jeruk Porot, Kecamtan Torjun.
“Pencarian dilakukan hingga larut malam. Namun karena kondisi tidak memungkinkan akhirnya berhenti dan pencarian dilanjutkan keesokan harinya, pada Sabtu, 22 Oktober 2022, sekira pukul 07.00 wib pagi hari. Kemudian sekitar pukul 09.45 wib, jasad korban itu ditemukan. Jasad korban ditemukan di ke dalaman sungai dua meter lebih dan berjarak 50 meter dari lokasi pertama kali korban melompat. Korban melompat ke sungai karena diduga panik di saat adanya petugas melakukan penggrebekan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)