JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi meminta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menghentikan sementara kompetisi Liga 1, menyusul peristiwa naas yang menewaskan 129 orang dalam tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.
Dalam keterangannya, Minggu 2 Oktober 2022, Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Di saat yang sama, Kepala Negara meminta agar Liga 1 dihentikan sementara.
“Khusus kepada Kapolri, saya minta melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini. Untuk itu, saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan,” tegasnya.
Pada bagian lain, Presiden Jokowi turut berduka cita atas meninggalnya 129 orang dalam peristiwa tersebut.
“Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang saudara-sudara kita dalam tragedi sepak bola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi meneruskan, “Saya telah meminta Menteri Kesehatan dan gubernur Jawa Timur untuk memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan terbaik.”
Lebih lanjut, Kepala Negara juga telah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Ketua Umum PSSI untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan dan prosedur pengamanan penyelenggaraan sepak bola di Tanah Air.
Di akhir pernyataannya, Presiden sangat menyesalkan terjadinya tragedi tersebut dan berharap agar kejadian tersebut merupakan tragedi terakhir dalam sepak bola di Indonesia. Presiden juga meminta agar rasa persaudaraan bangsa Indonesia terus dijaga bersama.
“Jangan sampai ada lagi tragedi kemanusiaan seperti ini di masa yang akan datang. Sportivitas, rasa kemanusiaan, dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia harus terus kita jaga bersama,” tandasnya. (BPMI Setpres/Sander)