PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan pendataan tenaga honorer non ASN di lingkungan OPD setempat.
Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan SK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), nomor 1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi daerah.
Kepala Bidang Data, Pengadaan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mustain mengklaim, pihaknya sudah melakukan pendataan honorer non ASN di seluruh OPD.
“Prosesnya (pendaataan) kita ngasih surat kepada OPD, untuk mengumpulkan seluruh datanya, baru kemudian ngasih ke kita, nanti sistem yang memverifikasi, setalah pendataan itu, 30 September kemarin melakukan uji publik. Hasil dari uji publik, terdapat tenaga honorer keseluruhan di Pamekasan 4. 482 orang,” jelas Mustain, Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurutnya, tenaga honorer yang dimasukkan di pendataan tersebut, didasarkan kepada kerja lebih 1 tahun, dan umurnya 20 sampai 56 tahun, serta di gaji oleh APBD, bukan outsourcing dari luar. Serta bukan tenaga BLUD.
“Kita diberikan waktu sampai 14 Oktober untuk melakukan uji publik, Tahap finalisasi akhir Oktober,” jelasnya.
Ditanya mengenai tujuan pendataan honorer non ASN tersebut, Mustain menjawab, hal itu sebagai pendataan dan pemetaan saja.
“Untuk proses pendataan ini bukan mengangkat untuk menjadi ASN atau PPPK. Cuman kita hanya memotret atau penataaan dan pemetaaan non ASN, itu tujuannya, dari segi jumlah, dari segi pendidikan, dari segi jabatan. Misalkan, daerah atau OPD ini non ASN itu jabatannya apa saja sih yang paling banyak, terus pendidikannya itu kebanyakan apa,” jelasnya.
Disinggung apakah akan diangkat menjadi ASN, ia mengatakan, sejauh ini masih isu karena masih belum ada surat keputusan maupun kejelasan BKN.
“(Ada isu pengangkatan) Iya, tapi BKN menjelaskan bukan ke sana (ASN) tapi sebagai penataan dan pemerataan saja, nantinya sebagai apa, itu sebagai dasar untuk mengambil kebijakan di tingkat nasional,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)