BANGKALAN, koranmadura.com – Ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum memiliki sertifikat. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan catatan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan terdapat 1266 bidang tanah belum bersertifikat. Namun meskipun demikian, Pemkab setempat telah memasukan data tanah tersebut melalui Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada).
Kabid Sarana dan Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Bangkalan, A.P. Sjahid menyampaikan anggaran untuk membuat sertifikat tanah milik Pemkab ini sebesar Rp600 juta. Sementara yang diajukan sekitar 300 bidang tanah tahun ini.
“Tahun 2021 tercatat 1274 bidang tanah belum disertifikat. Tahun 2022 kita berhasil buatkan sertifikat 8 bidang tanah,” kata dia, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut dia dalam upaya penyelamatan aset Pemkab, ribuan bidang tanah itu akan disertifikat sesuai anggaran yang ada. Sebab hal ini menjadi atensi KPK.
“Kami sesuaikan dengan anggaran yang tersedia saja. Jadi, tahun ini tidak bisa semua aset dibuatkan sertifikat. Harus bertahap,” tuturnya.
Namun dia menyayangkan pada tahun 2023 mendatang anggaran untuk pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Bangkalan turun ke angka Rp500 juta. Hal itu disebabkan kebutuhan anggaran tahun depan lebih diutamakan ke bidang lain.
“Padahal jadi atensi KPK, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi kita tetap berupaya agar tanah Pemkab bisa dibuatkan sertifikat semua,” ujarnya.
Untuk menyiasati minimnya anggaran, pihaknya berupaya berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, agar diberi keringan dalam proses pendaftaran awal. Sehingga, bisa mengajukan pembuatan sertifikat dengan kuota lebih banyak.
“Untuk pendaftaran awal, untuk pengukuran bidang tanah kami harap bisa gratis. Tapi kalau untuk pendaftaran setelah SKH tetap bayar,” ucapnya. (MAHMUD/DIK)