JAKARTA, Koranmadura.com – Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Oktober 2022 mengesahkan keputusan Komisi III DPR mengenai pencabutan persetujuan hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan Sudradjat Dimyati sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Itu dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencabutan hasil uji kepatutan dan kelayakan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022.
Selanjutnya keputusan pencabutan persetujuan fit and proper test Sudrajat Dimyati ini akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi bersama dengan nama-nama anggota Komnas HAM yang terpilih dan disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
Agenda lain dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 oleh BPK RI.
“Hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi bahan masukan bagi Dewan, khususnya komisi-komisi DPR RI untuk membahas dan menindaklanjutinya dalam rangka tugas pengawasan dan anggaran melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerjanya masing-masing,” kata Puan Maharani tentang laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara agenda terakhir rapat paripurna itu adalah Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
DPR akan memasuki masa reses Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 mulai tanggal 5-31 Oktober 2022.
Puan Maharani mengingatkan seluruh anggota DPR untuk menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing pada masa reses ini.
“Sapalah rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Dengarkan dan serap aspirasi rakyat, serta jelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI. Terus bekerja untuk mewujudkan kedaulatan dan harapan rakyat,” pungkas cucu Proklamator RI Bung Karno itu. (Sander)