SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang pria berinisial H atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pria asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, itu ditangkap polisi di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan H berawal dari penangkapan pelaku curanmor sebelumnya berinisial ZR dan AZ, yang setelah diperiksa menyebutkan bahwa telah melakukan curanmor bersama H.
“Dari situ Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku atas nama H,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa H berada di Kabupaten Jember. Tepatnya di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
“Tim Resmob Polres Sumenep langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku, dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Yamaha R15 warna putih biru, Honda Beat warna putih merah, serta Honda Scoopy warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (FATHOL ALIF/DIK)