SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan S (45), warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.
Penangkapan S dilakukan pada Jumat malam, 14 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wib setelah diketahui menyimpan 36 poket narkotika jenis sabu di lemarinya.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Satreskoba di Desa Pajeruan itu dilakukan usai mendapatkan informasi dan penyelidikan sebelumnya.
“Pelaku ini berprofesi sebagai petani. Pelaku diamankan dan setelah digeledah, petugas menemukan 36 poket plastik bening berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan yaitu kurang lebih 11,62 gram sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam tas kecil di lemari pakaian,” katanya, Senin, 17 Oktober 2022.
Tidak hanya sabu, Kapolres Sampang juga menyampaikan, saat melakukan penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 370 ribu serta smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi untuk bertransaksi sabu.
“Pelaku kini dijerat Paaal 114 ayat 2 dan 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat Sampang untuk berperan aktif bersama-sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Bahkan meminta masyarakat ikut melaporkan ke pihak Propam Polres Sampang manakala mengetahui ada anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Jika ada informasi sekecil apapun baik pemakai maupun pengedar, jangan ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian supaya kita bersama-sama menghancurkan peredaran narkoba. Sebab narkotika bisa merusak generasi bangsa. Dan apabila ada anggota terlibat, untuk melaporkan ke Propam Polres Sampang agar ditindak tegas baik secara disiplin dan pidana,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)