SAMPANG, koranmadura.com – Status kepegawaian terduga terlibat jaringan teroris, S (47) yang diketahui sebagai aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan bahwa
tenaga pengajar S yang diamankan tim Densus 88, statusnya masih terduga teroris. Bahkan dia mengaku hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat surat resmi penahanannya.
“Dan kami juga belum mendapat surat resmi dari dinas pendidikan selaku Dinas induk yang bersangkutan. Karena adanya surat penahanan itu sebagai dasar kami,” katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Adanya surat resmi penahanan tersebut, Pak Yoyok sapaan akrabnya menyatakan sebagai landasan untuk penentuan status kepegawaian S, yakni akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan ASN.
“Sekaligus juga nanti honornya dibayar sebanyak 50 persen sampai ditetapkannya surat keputusan dari pihak Pengadilan,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Edi Subinto menyampaikan mengenai status kegiatan kepegawaian yaitu ada mekanisme tersendiri. Pihaknya juga tidak memungkiri bahwa hingga saat ini masih menunggu surat resmi ditetapkannya S sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Densus 88.
“Dari unsur pemerintah daerah juga belum ada yang dilakukan pemanggilan oleh pihak aparat. Jadi, kami masih menunggu perkembangannya, karena kami tidak mau berandai-andai dulu. Sebab masih praduga. Tapi yang jelas nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah, BKPSDM serta Inspektorat sebagai langkah upaya strategi kami agar PNS di Sampang khususnya tenaga kependidikan ini bisa lepas dari paham-paham seperti itu,” ujarnya.
Untuk menghindari kekosongan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas VI, SDN Rong Tengah V, Edi Subinto menegaskan bahwa saat ini tenaga pendidiknya digantikan sementara oleh kepala sekolah.
“Kepala Sekolah langsung yang menggantikan untuk mengajar di Kelas VI. Sedangkan untuk penambahan guru di SDN Rong Tengah V, kami masih nunggu keputusan dari Pengadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, terduga S diketahui sebagai tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD) yaitu sebagai guru pengajar di bangku kelas VI di SDN Rong Tengah V. S berasal dari Kabupaten Pamekasan dan mengabdi sebagai guru sejak 2017 lalu di Kabuaten Sampang. Namun pekan lalu, Kamis, 13 Oktober 2022, S diamankan oleh tim Densus 88 di area Monumen Trunojoyo, Jalan Merapi, Sampang. (MUHLIS/DIK)