JAKARTA, Koranmadura.com – Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu alasannya dengan ditahan dia akan sulit mendapatkan bukti untuk diperlihatkan di persidangan.
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022 menjelaskan, surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan sejak Kamis 27 Oktober kemarin.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.
Dia melanjutkan, “Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami.”
“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan,” katanya.
Dilanjutkannya, “Sehingga, kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem.” (Sander)