SAMPANG, koranmadura.com – Penggrebekan sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna merah pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu oleh petugas polisi berpakaian preman, di jalur Pantai Utara (pantura), Jalan raya Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata terduga hanya menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
Kasat Reskoba Polres Sampang, AKP Igo Fazar Akbar menyampaikan, penggrebekan sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla berwarna merah dengan Nomor Polisi AE 1767 CF di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pekan lalu, dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi. Sekitar pukul 15.30 wib sore, petugas kemudian mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika atas nama Ghazwan Bin Salim (37), warga asal jalan Segara, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.
“Setelah dilakukan penangkaan dan penggledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram,” ujarnya kepada koranmadura.com, Senin, 31 Oktober 2022.
Tidak berhenti di situ saja, AKP Igor Fazar Akbar menyatakan ke esokan harinya usai melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian pihaknya mengamankan terduga penyedia barang haram yang dijual kepada tersangka Ghazwan.
“Kami amankan Samian Bin Siham (47), warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Yang bersangkutan merupakan penyedia sabu kepada tersangka Ghazwan,” ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka Samian, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan kepada tersangka Ghazwan. Pihaknya mengamankan tersangka Samian sekitar pukul 01.00 wib dini hari di dalam rumahnya.
“Saat penggledahan di rumah tersangka Samian, tidak ditemukan barang bukti sabu. Kami hanya menemukan barang bukti uang senilai Rp 40 ribu yang diduga diperoleh dari hasil penjualan sabu yang dimilikinya kepada tersangka Ghazwan. Dalam perkara ini kami amankan dua orang tersangka yaitu penyedia dan pembelinya,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)