PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhirnya memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Desember 2022. Hal itu disebabkan karena masih banyak desa belum melunasinya.
Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pamekasan, H. Achmad Hidayat mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui kecamatan kepada desa-desa agar bisa disampaikan ke masyarakat untuk membayar PBB tersebut.
“Tetapi, banyak kepala desa itu tidak memberikan SPPT itu kepada pemilik tanah. Padahal tidak ada regulasi pajak ditanggung kepala desa. Cuma kepala desa itu merasa nggak enak, masa cuma sepuluh ribu mau menagih? Tapi kalau sampai lima ribu tanah itu, kan, Rp50 juta, kan, kali Rp10 ribu,” jelas Dayat H. Achmad Hidayat, Kamis, 3 November 2022.
Menurutnya, sudah sekian tahun pembayaran PBB masih ditanggung kepala desa. “Dan sanksi kepada yang tidak membayar PBB diregulasi itu, hanya denda 2 persen setelah tanggal jatuh tempo. Karena tanggal jatuh tempo diundur oleh bupati itu 31 Desember nanti 2022, mau bayar tanggal 1 Januari 2023 akan dikenakan denda 2 persen, di bulan kedua nanti di tanggal 1 Februari naik lagi 2 persen. Berikutnya juga naik 2 persen. Hanya itu, sanksinya,” jelasnya.
Dayat menilai sejauh ini masih banyak masyarakat yang masih belum membayar. Namun demikian,pihaknya tetap melakukan pembinaan agar masyarakat bisa taat bayar pajak. (SUDUR/DIK)