SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap empat kawanan diduga pencuri perhiasan pada Rabu, 9 November 2022.
Keempat kawanan diduga pencuri dengan pemberatan dan atau penipuan perhiasan itu ditangkap polisi di sebuah hotel di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Mereka yang ditangkap polisi terdiri dari dua orang perempuan dan dua laki-laki. Masing-masing berinisial A, S, AW, dan AP.
“Eempat orang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis, 10 November 2022.
Akibat perbuatannya, menurut Polwan yang akrab disapa Widi, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka, BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” kata Widi, menjelaskan. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)