PAMEKASAN, koranmadura.com – Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) mempertanyakan jatah pupuk bersubsidi yang diterima kelompok tani di daerah Waru Barat, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sebab, jatah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Wakil Ketua HKTI Kabupaten Pamekasan, H. Nasir mengatakan harusnya jatah pupuk yang diterima kolompok tani sama dengan jumlah RDKK.
“Ini teman- teman kolompok tani di Waru Barat, ada 11 kolompok tani. Sampel yang diambil di sini di antaranya, ada kolompok tani yang menerima 3 ton, ada 4 ton, ada 6 ton. Ini saya yakin semua itu hampir sama, dari mereka yang yang tidak tahu,” jelasnya.
Menurutnya, untuk jatah pupuk bersubsidi yang harus disalurkan ke kelompok tani jika mengacu pada RDKK tersebut sebanyak 32 ton jenis pupuk urea dan 37 ton jenis NPK.
“Ini bersumber dari anggaran dan disubsidi oleh negara. Ke mana sisanya? Dan saya harus bertanya kepada siapa dan itu tentu kewenangannya orang yang lebih paham,” tuturnya.
Wakil Ketua II Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan jumlah penyaluran pupuk bersubsidi tersebut memang tidak sesuai dengan RDKK. Sebab, dari pusat tidak diberikan seratus persen.
“Akan tetapi kita ketahui NPK kalau misalnya jatahnya 30 ton, tidak akan dapat 30 ton karena pupuk jatah dari pusat itu NPK hanya 45 persen. Jadi, sebenarnya kalau 30 ton, maksimal tidak dapat 15 ton, kenapa kok begitu, karena jatahnya dari pusat hanya 45 persen dari permohonan dinas. Itu khusus NPK. Sementara urea 90 persen, jadi kalau 30 ton maka akan dapatnya 27 ton,” ujarnya.
Namun demikian, Kepala Dinas Pertahanan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan meminta distributor sebagai penyalur ke kios tersebut untuk mengecek langsung.
“Terkait kekurangan ini, kami minta distributor ke kiosnya untuk dicek itu, benar apa tidak. Kalau benar itu apa tindak lanjutnya,” pintanya. (SUDUR/DIK)