JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi karena tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 November 2022, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, Andi Rian Djayadi menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, jabatan tersebut umumnya diampu perwira bintang satu.
“Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Sementara surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Dalam surat itu dijelaskan, keputusan SP3 diambil berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Indonesia Police Watch (IPW) menilai tanda tangan Irjen Andi Rian yang merupakan Kapolda Kalsel terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022 merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi,” kata Sugeng Teguh Santoso lagi.
Ia meneruskan, “Secara moral dan etika Irjen Andi Rian sejak adanya mutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan dilantik Kapolri pada empat hari kemudian maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Bahkan acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022.”
“Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Menurut IPW, apa yang dilakukan Andi Rian jelas-jelas melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.
“Pasal 5 ayat 1 huruf c yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. Pada pasal 5 ayat 2 ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” papar Sugeng Teguh Santoso lagi.
Sementara ayat 3 menjelaskan, lanjut Sugeng Teguh Santoso, dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pada ayat 4 dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan
standar operasional prosedur.
“Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas institusi polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang “ada apa-apanya”,” tanya Sugeng Teguh Santoso.
Pada bagian lain, Sugeng Teguh Santoso juga meminta Kompolnas yang mengawasi Polri melakukan assesment atas “track record” mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
“Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca kasus duren tiga dan narkoba yang melibatkan Pati Polri. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya. (Sander)