JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Terkait itu, IPW mendesak KPK untuk juga secara tugas dan lugas melakukan penegakan hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Pimpinan KPK harus membuka kepada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe . Bila kondisi Lukas Enembe sehat, maka harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” demikian disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 21 November 2022 .
Pada bagian lain, Sugeng Teguh Santoso meminta dua pengacara Lukas Enembe yaitu Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang diminta keterangan sebagai saksi agar menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan di KPK.
“Pernyataan keduanya bahwa tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, Roy Rening dan Aloysius Renwarin tidak perlu takut datang ke KPK karena status mereka masih sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe.
“Ketentuan pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum dan norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Dia mengingatkan, seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.
“Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan,” pungkasnya. (Sander)