SAMPANG, koranmadura.com – Jelang tutup tahun 2022, penyelesaian dokumen Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali dikebut.
Pantauan koranmadura.com, sekitar pukul 10.00 wib, sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang yang didampingi sejumlah pemerhati difabel serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat menghadiri pembahasan awal dokumen draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat.
OPD yang hadir di antaranya Dinas Sosial, Naker, PUPR, Disporabudar, Dinkes, dan Disdik.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sampang, Munawi menyampaikan, produk dokumen Raperda Disabiltas yang diterbitkan oleh DPRD setempat diakuinya sudah lengkap, namun ada beberapa poin pasal yang dinilai harus ditambahkan dalam dokumen draf tersebut.
“Semuanya sudah lengkap, tapi ada beberapa pasal yang memang harus ditambahkan, misal di pasal enam, tentang pemenuhan hak disabilitas seperti penganggaran, pengembangan, dan perlindungan,” ujarnya usai menghadiri undangan bagian Bapemperda DRD Sampang, Selasa, 8 November 2022.
Dengan adanya Draf Raperda Disabilitas, pihaknya berharap Draft Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda. Hal itu dikarenakan nantinya akan menjadi payung hukum bagi kaum minoritas difabel.
“Kalau Raperda tidak secepatnya disahkan menjadi Perda, maka kaum difabel ke depannya akan menemui beberapa kebuntuan dan keterbatasan yang nantinya tidak akan tersentuh oleh pemerintah daerah. Sebab kaum difabel di Sampang juga mempunyai hak yang sama, apalagi Sampang dikenal Hebat dan Bermartabat,” katanya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, Dedi Dores menyampaikan pelibatan kaum disabilitas dan beberapa OPD terkait dalam pembahasan awal agar semua kebutuhan kaum minoritas difabel terpenuhi, misal seperti OPD Dinas PUPR ketika mengeluarkan kebijakan dalam hal penganggaran untuk membangun sarana dan prasana publik dan perkantoran agar bisa diakses (aksesibilty) oleh semua orang, tak terkecuali kaum difabel.
“Di Sampang ini, sedikit sekali kantor pelayanan dari pemerintahan yang menyediakan aksesibiltas, sehingga orang yang pakai kursi roda jadi kesulitan. Dan alasannya, karena belum ada payung hukumnya. Jadi, ketika Raperda disahkan, maka nanti akan mewajibkan seluruh OPD terkait menyediakan aksesibilitas khusus disabilitas. Makanya, hari ini merupakan pembahasan awal saja,” paparnya.
Maka dari itu, menurut Dedi Dores, pelibatan kaum difabel dan beberapa OPD terkait dalam pembahasan awal Raperda Disabilitas, agar pihaknya mengetahui sejauh mana kebutuhan-kebutuhan yang perlu dituangkan dalam Raperda tersebut.
“Makanya kami tampung seluas-luasnya dan kami berikan draft kita kepada meraka untuk menyempurnakan dari hal-hal yang belum diatur dalam draft itu. Mereka bisa menuangkan pokok-pokok pikirannya ke dalam draf itu. Kemudian kita bahas bersama mereka sesuai dengan kebutuhan mereka,” tuturnya.
Lanjut Dedi Dores menyampaikan, pihaknya menginginkan produk hukum daerah Sampang seperti Perda Disabilitas nantinya dapat bersifat responsif yang berasal dari usulan masyarakat.
“Kami tidak menginginkan yaitu membuat Perda sesuai dengan kemauan kita atau bersifat (represif), di mana nantinya masyarakat hanya menjalankan saja,” bebernya.
Pihaknya mengaku berterimakasih kepada PPDI atas sumbangsih pemikirannya. Sebab ada beberapa pemikiran para PPDI yang tidak terkaver dalam draf tersebut seperti mengenai pendataan para kaum disabiltas di Sampang yang dinilainya masih amburadul.
“Pemikiran itu nantinya menjadi bahan bagi kita. Sebab kalau pendataannya bagus, bisa diketahui spesifikasi kebutuhan khusus para difabel. Maka dalam hal kebijakan penganggarannya nantinya akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat difabel. Karena selama ini masih ngambang karena asal menganggarkan saja dan belum sesuai dengan data-data ril di bawah,” terangnya.
Disinggung target peramupungan draf Raperda Disabilitas, Dedi Dores mengaku masih butuh beberapa kali pertemuan kembali dengan para disabilitas dan OPD terkait untuk mematangkan produk Raperda Disabilitas nantinya.
“Kalau pembahasan, kami garansi tahun ini selesai. Tapi untuk pengesahan, itu kewenangan Biro Hukum Provinsi Jatim. Sekarang pembahasan tahap II dan kemudian fasilitasi serta nantinya pengesahan,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)