JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi meminta para menteri yang akan maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 untuk mengutamakan tugasnya sebagai menteri.
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022 sebagaimana dikutip dari Presidenri.go.id.
Presiden Jokowi dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden Jokowi menjawab wartawan.
Presiden Jokowi akan mengevaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik karena terlalu fokus di kampanye sebagai capres.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.
MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK. (Sander)