PAMEKASAN, koranmadura.com – Jumlah janda di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencapai ribuan orang. Berdasarkan laporan penyebab terjadinya penceraian yang diterima pengadilan agama setempat, terdapat 1326 kasus meliputi pemohon dan termohon.
Rincian dari jumlah kasus tersebut terdiri dari 1101 kasus akibat dari perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, 128 kasus penyebabnya masalah ekonomi. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 50 kasus, serta meninggalkan salah satu pihak 50 Kasus.
Sementara cacat badan ada 19 kasus, kawin paksa 15 kasus, poligami 13 kasus, judi 6 kasus, madat 6 kasus, mabuk 5 kasus, dan zina berjumlah 2 kasus.
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama( PA) Pamekasan, Suci Kurnia Wati Putri mengatakan kasus penceraian didominasi masalah akibat pertengkaran atau perselisihan terus-menerus.
“Paling banyak kasus itu memang perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Disusul oleh ekonomi, KDR, meninggal salah satu pihak itu 50, yang lainnya sedikit,” jelas Suci panggilan akrabnya Kamis, 24 November 2022.
Menurutnya, jumlah tersebut dimungkinkan akan tetap bertambah hingga akhir bulan Desember nanti. Sebab, data yang direkap itu terhitung mulai Januari 2022 hingga Oktober tahun ini.
“Jadi untuk November ini masih belum direkap, karena masih berjalan, biasanya itu diketahui ketika awal Desember,” tambahnya.
Dalam kasus penceraian, pihaknya mengklaim telah melakukan mediasi kedua pihak. Namun mereka memilih bercerai.
“Di sini disediakan ruang khusus untuk dilakukan mediasi bagaimana pertengkaran rumah tangga itu bisa akur kembali atau baik kembali, namun banyak memilih untuk berpisah,” tuturnya. (SUDUR/DIK)