JAKARTA, Koranmadura.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal kepada oknum petinggi Polri.
Itu dilakukan menyiakpi dua video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang antara lain menyebutkan telah memberikan dana Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.
Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 7 November 2022. .
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam, disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus “Duren Tiga”.
“Pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022,” kata Sugeng Teguh Santoso lagi.
Adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian diralatnya, kata Sugeng Teguh Santoso, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.
“Karena dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” ujarnya lagi.
Menurutnya, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareskrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Lebih lanjut Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, tim khusus harus meminta keterangan semua pihak di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, dan Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Tim khusus juga, kata Sugeng Teguh Santoso harus membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo kepada Kapolri.
“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan “memotong kepala ikan busuk” dan “bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”,” kata Sugeng Teguh Santoso lagi. (Sander)