SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh sembilan tersangka terhadap korban yang masih berusia 13 tahun di Kabuaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata berawal dari hasil perkenalan di Media Sosial (Medsos) Facebook selama dua hari lamanya.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyatakan, satu tersangka F (17), warga asal Kecamatan Robatal, yang telah diamankannya merupakan otak pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 13 tahun.
“Awal mulanya korban dan tersangka F berkenalan di Facebook, dan kenalannya cuma dua hari. Kemudian diajak bertemu dan korban dibawa tersangka F. Awalnya dibawa ke taman Bunga setelah itu dibawa ke Pamekasan dan melakukan persertubuhan terhadap korban,” katanya, Jumat, 4 November 2022.
Sedangkan motifnya, AKBP Arman menyampaikan karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban setelah melihat foto-foto di facebook.
“Tersangka F yang diamankan pada 1 November 2022 kemarin, merupakan pelaku utama,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)