SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu, 30 November 2022.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksanaan Negeri Sumenep kali ini ialah berupa beras. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 16 ton lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo menyampaikan, beras belasan ton yang dimusnahkan pihaknya merupakan barang bukti perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Terpidana dalam perkara ini melakukan pengoplosan (terhadap beras) sehingga dapat membahayakan terhadap kesehatan konsumen,” ujar Trimo.
Perkara tersebut saat ini statusnya sudah inkrah. Terpidana perkara tersebut dijatuhi hukuman oleh pengadilan selama satu tahun.
“Dan hari ini barang buktinya kami musnahkan. Ini sudah ada izin dari Kejaksaan Agung, dari Kejati juga, bahwa (beras) ini harus segera dimusnahkan,” paparnya, menambahkan.
Sekadar diketahui, pemusnahan beras belasan ton tersebut dilakukan dengan cara dikubur. Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sumenep kali ini dihadiri oleh jajarang Forkopimda setempat. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)