JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyoroti ketegasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait penertiban TV Swasta yang belum juga menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
“Ini sedang menjadi menjadi catatan buat kami, karena yang kita lihat tidak adanya kepastian hukum UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan kemudian TV swasta sengaja dibuat tidak berjalan seperti yang direncanakan,” kata Junico Siahaan kepada wartawan, Sabtu 5 November 2022 sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR, dpr.go.id.
Dirinya juga menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak hanya sekedar memberikan ancaman kepada LPS tetapi juga bagaimana pelaksanaan pengawasannya, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi tanpa ada pengecualian.
“Saya minta juga kepada Pak Menkopolhukam jangan hanya bisa mengancam karena hal seperti itu tidak ada ahli hukum, ini harus ada dasar hukumnya, dan jelas. Kalau MNCTV tidak menjalankan biarkan, tidak ada sanksi mengenai ASO di dalam UU Cipta Kerja, jadi jangan bikin sanksi sendiri,” tegasnya.
Dia juga berharap semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia serta pemerintah sebagai pemegang izin siaran, bisa melakukan penertiban kepada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang belum sepenuhnya pindah ke siaran digital.
“Saya berharap ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS yang masih bersiaran pada frekuensi analog dan belum beralih ke siaran digital,” ujarnya.
Dia meneruskan, “Saya rasa masyarakat Jabodetabek jadi dirugikan dan bingung tayangan di televisi yang lain gak ada, tapi hanya ada MNC TV dan televisi swasta lainnya. Semoga ini segera di atasi semuanya mau duduk di satu meja, menyelesaikan dan menentukan kepentingan bersama.” (Sander)