BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka suap lelang jabatan pimpinan tinggi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Diantaranya, termasuk kepala daerah, Abdul Latif Amin Imron.
Selain kasus lelang jabatan, penyidik KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta fee proyek. Selama 5 hari, tanggal 24 – 28 Oktober 2022 KPK menggeledah belasan ruang kerja pejabat di organisasi perangkat daerah.
Penetapan 6 tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam video berdurasi 1 menit 47 menit, yang tersebar di beberapa group aplikasi WhatsApp, pada Senin kemaren, 31 Oktober 2022.
“Memang benar KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi jual beli lelang jabatan di Bangkalan. Kami menetapkan tersangka termasuk kepala daerah dan tersangka lainnya. Sejauh ini ada enam tersangka,” kata dia.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan diungkap siapa saja yang menjadi tersangka dan kontruksi dugaan kasus penerimaan atau pemberian suap lelang jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap atas dugaan kasus jual beli jabatan ini, setelah proses penyidikan ini cukup,” ujar pria berbaju putih dan berkacamata di dalam video tersebut.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK juga melayangkan surat permintaan atas pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 6 pejabat yang sudah ditetapkan tersangka. Hal itu, dalam upaya kelancaraan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Kami sudah bersurat ke Direktoral Jenderal Imigrasi, masa berlaku pencegahan ke luar negeri pada 6 tersangka berlaku hingga bulan April 2023, dan bisa diperpanjang lagi,” kata dia.
Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Agus E. Leandy bahwa, kantornya sudah digeledah KPK. berkas yang dibawa berkas yang berkaitan dugaan kasus suap lelang jabatan.
“Semua ruangan yang digeledah. KPK membawa berkas yang berkaitan asesmen beberapa bulan yang lalu,” kata dia.
Sementara salah satu pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kantornya digeledah KPK selama 1 jam 30 menit, penyidik menanyakan perihal pengadaan berang dan jasa.
“Pegawai ada di luar semua, yang ada di dalam orang yang berkepentingan. Penyidik menanyakan tentang pengadaan barang dan jasa,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)