SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap empat kawanan diduga pencuri perhiasan pada Rabu, 9 November 2022.
Mereka yang ditangkap polisi terdiri dari dua orang perempuan dan dua laki-laki. Masing-masing berinisial A, S, AB, dan AP.
Keempat kawanan diduga pencuri dengan pemberatan dan atau penipuan perhiasan itu ditangkap polisi di sebuah hotel di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, pada Rabu, 9 November 2022, sekira pukul 09.30, korban bernama Suhayya sedang menjaga toko emas miliknya di Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Ia kemudian melihat mobil Avanza warna putih berhenti di depan toko emasnya. Lalu dua orang perempuan keluar dari mobil tersebut. Mereka berpura-pura akan membeli emas.
Korban Suhayya kemudian mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku. Kemudian pelaku mengatakan bahwa, beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut, dan memberikan uang sebesar Rp 200.000,” tutur Widiarti.
Setelah itu, Suhayya tidak ingat apa-apa, dan baru sadar 20 menit kemudian. Saat itu para pelaku sudah tidak ada. Beberapa emas milik Suhayya pun tidak ada, diduga dibawa oleh pelaku.
“Setelah itu korban Suhayya merasa telah terkena gendam oleh pelaku serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean,” papar Polwan yang akrab disapa Widi, lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
Petugas pun langsung mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku. Di dalam kamar tersebut terdapat empat orang terdiri dari dua laki-laki, yaitu AW dan AP, serta dua perempuan, A dan S.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan beberapa emas diduga milik korban Suhayya (korban).
“Setelah dilakukan interograsi, kemudian AW, AP, A, dan S mengaku secara terus terang bahwa benar telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban Suhayya,” tambah Widi.
Keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, menurut Polwan yang akrab disapa Widi, keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.
Sekadar diketahui, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut, di antaranya, berupa: satu buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram.
Kemudian satu buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62,59 gram; satu buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram.
Lalu tiga buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram; dan uang tunai sebesar Rp 200.000. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)