SUMENEP, koranmadura.com – Universal Health Coverage (UHC) resmi berlaku di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, per hari ini, Senin, 7 November 2022.
Dengan begitu, masyarakat di kabupaten paling timur pulau Madura, kini, bisa berobat atau mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) ke rumah sakit atau Puskesmas terdekat tanpa harus membawa surat pernyataan miskin (SPM). Hal ini berlaku baik untuk pasien rawat jalan maupun inap
Kabar baik ini, sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, usai prosesi Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, program ini sebagai kado spesial hari jadi Kota Keris yang dipersiapkan oleh Pemkab Sumenep. “Kami persiapkan sebagai kado ulang tahun Sumenep yang ke-753,” ujarnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menegaskan, layanan kesehatan gratis ini berlaku untuk seluruh masyarakat.
“Teknisnya, kalau masyarakat sakit dan masuk Puskesmas, tinggal tunjukkan KTP. Selesai sudah. Tapi kita berdoa, semoga masyarakat Sumenep selalu diberikan kesehatan,” tambahnya.
Terkait program ini, Bupati Fauzi meminta dukungan dari seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk menyukseskannya dengan tak menolak pasien yang hendak menikmati layanan kesehatan gratis itu.
“Dokter hingga tenaga medis lainnya dalam dunia kesehatan sangat strategis untuk menyukseskan program (UHC) ini. Karena (program UHC) berhubungan erat dengan kesehatan fisik manusia sebagai modal utama pembangunan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)