SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dengan cara di-blander, Rabu, 30 November 2022.
Pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram sabu-sabu, yang perkaranya sudah dinyatakan memiliki ketetapan hukum atau inkrah, itu berlangsung di depan kantor Kejari Sumenep.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan bersama-sama oleh jajaran Forkopimda Sumenep dengan cara di-blander.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Sumenep masih cukup dominan dibandingkan dengan sejumlah kasus kriminal lainnya.
Sejak 6 bulan terakhir, Juni hingga November 2022, barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan dan kali ini dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanyak 239 gram.
“Perkara yang cukup dominan ialah narkotika dan psikotropika, yaitu sebanyak 64 perkara dengan barang bukti sebanyak 239,31 gram dan pil logo Y sebanyak 3.376 butir,” paparnya.
Selain berupa sabu-sabu, Kajari bersama Forkopimda Sumenep juga memusnahkan sejumlah barang bukti kasus lainnya yang juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)