SAMPANG, koranmadura.com – Nekat beli narkotika jenis sabu ke wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang, seorang pria berinisial A (20), warga Desa Pulau Mandangin kini harus berurusan dengan polisi.
Tersangka diamankan petugas di jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang, karena nekat membawa sabu seberat 4 gram.
Penangkapan warga asal Pulau Mandangin ini sempat terekam dalam video berdurasi 24 detik dan sempat viral. Di dalam video ini disebutkan bahwa penangkapan tersebut berkenaan dengan kasus sabu.
“Penangkapan sabu-sabu di Ketapang,” ujar perekam video itu.
Sementara Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan beredarnya video penangkapan terhadap pengguna narkotika di jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sampang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang terhadap terduga pengguna narkotika jenis sabu oleh pelaku berinisial A, warga asal Pulau Mandangin.
“Personil gabungan Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki yang memakai baju batik dan menggunakan sarung saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi L 2867 AAJ. Kami amankan pria ini karena membawa sabu seberat 4,58 gram. Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 13 November 2022 kemarin,” katanya, Jumat, 18 November 2022.
Saat penangkapan, Dody menyatakan pelaku menyimpan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,58 gram di dalam bungkus rokok serta dilakban warna hitam. Ditemukan barang bukti itu usai dilakukan penggeledahan oleh petugas.
“Pelaku ini menyimpan sabu itu di dalam saku baju sebelah kiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (MUHLIS/DIK)