BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atas Nama Ali (39) asal Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mendekam di jeruji Polres setempat.
Dia ditangkap tim Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan usai turun dari bus besar di wilayah Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu malam, 20 November 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya. Menurut dia, tersangka mencuri kendaraan di antaranya wilayah Kokop. Aksi yang melanggar hukum itu cukup meresahkan masyarakat sekitar.
“Betul, ada kap [penangkapan] tadi malam,” kata dia, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, pada Senin 21 November 2022.
Tersangka telah mencuri kendaraan merek Supra warna hitam di Desa Katol Timur, Kokop. Diketahui, dia menyerahkan hasil curiannya ke oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Maneron, Sepulu, atas nama Musyaffah, yang diduga penadah.
“Iya ada keterlibatan Dia [Musyaffah] kan penadahnya. Dapat dari si Ali tersangka yang kemaren kita tangkap,” kata dia.
Diketahui, Sekdes yang diduga kuat sebagai penadah tersebut sudah lebih awal diringkus polisi pada beberapa bulan lalu. Saat ini, tersangka Musyaffah sedang menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke kejaksaan kabupaten setempat. (MAHMUD/ROS/VEM)