BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atas nama Ali (39) asal Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus mendekam di jeruji Polres setempat.
Dia ditangkap tim Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan usai turun dari bus besar di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Minggu malam, 20 November 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya. Menurut dia, tersangka mencuri kendaraan di antaranya wilayah Kokop. Aksi yang melanggar hukum itu cukup meresahkan masyarakat sekitar.
“Betul, ada kap (penangkapan) tadi malam,” kata dia, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Senin, 21 November 2022.
Tersangka telah mencuri kendaraan merek Supra warna hitam di Desa Katol Timur, Kokop. Diketahui, dia menyerahkan hasil curiannya ke oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Maneron, Sepulu, atas nama Musyaffah, yang diduga penadah.
“Iya, ada keterlibatan Dia (Musyaffah), kan, penadahnya. Dapat dari si Ali tersangka yang kemarin kita tangkap,” kata dia.
Diketahui, Sekdes yang diduga kuat sebagai penadah tersebut sudah lebih awal diringkus polisi beberapa bulan lalu. Saat ini, tersangka Musyaffah sedang menjalani pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan setempat. (MAHMUD/DIK)