SUMENEP, koranmadura.com – Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial MT, ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di wilayah hukum Bandar Lampung.
Warga Desa/Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap polisi atas diduga terlibat kasus pembunuhan Hamsan (72), warga Dusun Duko Laok, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
MT ditangkap di sebuah warung soto, Jl. Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung. “Tak ada perlawanan saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Menurutnya, penangkapan tersangka MT ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka AR (41) yang ditangkap lebih dulu di rumahnya, Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP,” tambah Polwa yang akrab disapa Widi.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Resmob Polres Sumenep masih terus berusaha mengungkap dan mengejar tersangka lain yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut.
Sekadar diketahui, Korban Hamsan diduga dibunuh pada Kamis, 7 Juli 2022, lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Hamsan hilang misterius saat bermalam di rumah istrinya, di Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Jasad korban kemudian ditemukan pada Rabu, 24 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB, di pesisir Pantai Saghubing Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep. FATHOL ALIF/ROS/VEM