PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menertibkan 16 pengamen dan 5 Badut yang berkeliaran di lampu lalu lintas di wilayah kota. Terhitung mulai bulan Januari hingga akhir Oktober 2022.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Pemadam kebakaran Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena melanggar perda
nomor 1 dan 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban sosial.
“Rata-rata kebanyakan kabupaten Sampang, sebagian orang Pamekasan,” jelas Ainur panggilan akrab Hasanurrahman, Selasa, 1 November 2022.
Menurutnya, mereka diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan arahan. Agar tidak mengulangi pelanggaran kembali.
“Barang bukti yang kita amankan meliputi pakaian badut, gitar, kenjlong, ketcrek/kresik,” paparnya.
Barang bukti tersebut, menurutnya bisa diambil lagi kecuali harus siap memberikan pernyataan, dan membawa keluarga disertai KK.
“Kemudian diberikan surat pernyataan tertulis, isi surat itu tidak mau mengulangi,” jelasnya. (SUDUR/ROS/DIK)