SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat penghargaan atas capaiannya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lima kali berturut-turut.
Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia yang diterima Pemkab Sumenep kali ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Senin, 14 November 2022, di Surabaya.
Pemkab Sumenep meraih Opini WTP dari BPK secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Bupati Fauzi mengaku bersyukur atas penghargaan yang baru saja diterimanya. Menurut dia, semua itu merupakan buah dari kerja kolektif dari seluruh jajaran Pemkab Sumenep yang bekerja di depan layar maupun di balik layar.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif sehingga mendapat Opini WTP lima kali secara berturut-turut. Penghargaan ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholder Pemkab Sumenep,” tutur Bupati Fauzi.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah:
Pertama, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Ketiga, opini tidak wajar atau adversed opinion: menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau tidak memberikan pendapat (TMP): menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)