SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan tentang cukai, guna untuk mencegah peredaran dan penanganan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Robatal dan Sokobanah, pada Senin, 7 November 2022 lalu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto dan Pihak Kantor Pelayanan serta Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Sampang serta Camat sebagai moderator. Selain itu, hadir sebagai peserta yakni Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan sebagian pendagang di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan, peredaran, penjualan maupun yang membeli rokok ilegal merupakan kegiatan yang bisa dikategorikan tindak pidana. Menurutnya kegiatan tersebut juga sebagai deteksi dini di beberapa wilayah.
“Beberapa waktu lalu, di beberapa kecamatan, kami menemukan sekitar 33 merek rokok ilegal atau rokok tanpa cukai beredar di Sampang. Makanya dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, tokoh serta pelaku usaha mampu berperan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” katanya, Rabu, 9 November 2022.
“Sedangkan APBN itu nantinya masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), sampai ke DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau). Tentu, dana itu akhirnya untuk membiayai pembangunan daerah,” jelasnya.

Lanjut Suryanto menyatakan, harga rokok ilegal diketahuinya memang murah. Akan tetapi keberadaan rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pada pendapatan dan pembangunan.
“Mereka harus paham, meskipun murah tapi kerugiannya tidak memberikan kontribusi yang baik bagi negara. Apalagi ini masuk dalam tindakan ke ranah pidana,” jelasnya.
Sementara tim Humas KPPBC wilayah Madura, Mohammad berharap masyarakt ikut andil dalam pencegahan peredaran rokok ilegal dengan cara berpartisipasi untuk menyebarkan informasi bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal kepada orang lain dilarang dan ada sanksi pidananya.
“Tapi jika masyarakat meracik sendiri dan dikonsumsi sendiri sangat boleh asal tidak dijual dikomersilkan ke orang lain,” singkatnya.
Ditambahkan anggota Polres Sampang, Aiptu Eko Prastyo menyampaikan peran Polri tidak lain ingin meningkatkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan hukum berdasarkan perundang-undangan cukai. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat manakala menemukan keberadaan rokok ilegal agar menginformasikan ke kantor polisi terdekat.
“Sebab manakala itu terjadi, maka kami akan menindaklajutinya dengan penyelidikan. Karena tugas kami, untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai. Jadi, jangan main-main dengan rokok ilegal,” tegasnya. (ADV/MUHLIS/DIK)