SAMPANG, koranmadura.com – Satu pelaku dugaan pencabulan terhadap gadis 13 tahun oleh sembilan orang, di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu pelaku lainnya dalam kasus dugaan pencabulan gadis berusia 13 tahun. Pelaku yang diamankan yaitu berinisial SR (17) asal Kecamatan Robatal.
“Untuk pelaku SR ini masih di bawah umur. Masih berusia 17 tahun,” katanya, Kamis, 10 November 2022.
Sedangkan penangkapan pelaku SR, pihaknya menyampaikan bahwa dilakukan di dalam rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Robatal. Menurutnya, pelaku SR sempat kabur ke Surabaya dan Malang. Namun karena yang bersangkutan merasa tidak bersalah, kemudian balik pulang ke rumahnya.
“Selasa kemarin, Sat Reskrim mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku ini sempat kabur juga. Karena 9 orang yang diduga pelaku ini, kabur semua,” ujarnya.
Sedangkan peran pelaku SR, dari hasil pemeriksaannya kemarin, AKP Irwan Nugraha menyampaikan pelaku SR tidak melakukan persetubuhan, namun yang bersangkutan hanya berada di lokasi kejadian.
“Pelaku ini diajak rekannya. Hanya saja pada saat dan jam yang sama, dia berada di tempat itu. Sudah tau ada kayak gitu, kenapa tidak pergi,” terangnya.
Atas peristiwa itu, pelaku kini terancam pasal persetubuhan yaitu Pasal 332 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 1996 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)