JAKARTA, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kekerasaan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM dibatalkan.
“Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa 11 November 2022, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd.
Keputusan itu, kata Mahfud MD, diambil dalam rapat di kantor Menko Polhukam tentang Pemerkosaan terhadap Pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM yang dipimpin LPSK, Kabareskrim Polri, serta pejabat instansi dan lembaga terkait pada Senin 21 November 2022.
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. “Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut,” imbuhnya.
“Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan,” tulis Mahfud MD yang juga pakar Hukum Tata negara itu.
Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri, lanjut Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, telah memiliki pedoman terkait restorative justice.
“Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa,” ucapnya. (Sander)