PAMEKASAN, koranmadura.com – Kendaraan Dump Truk, nomor polisi M 8204 UP yang dikemudikan, Yanuar (22), warga Dusun Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalami tabrakan dengan kendaraan secara beruntun di Jalan Raya, Desa Trasak, Senin, 14 November 2022.
Kendaraan yang mengalami tabrakan tersebut, yakni kendaraan Pikap dengan nomor polisi (NoPol) M 9661, yang dikemudikan Suparto (53), warga Dusun Kebun, Desa Polagan, Kecamatan Galis. Kendaraan tersebut ditumpangi Riskiyah (55), dan Rusmiyati (53), Suma’iyah (60), warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, serta Satun (60), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kemudian kendaraan truk dengan nomor polisi M 8342 XD, dikemudikan Moh. Erfan (49), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Selain itu, mini bus dengan nomor polisil N 1807 YL yang dikemudikan Achmad Sugianto (29), warga Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kanit Laka Lantas Ipda Bambang Budiyanto mengatakan pengemudi kendaraan Dump Truck saat melaju dari arah utara ke selatan kurang memperhatikan arus lalu lintas yang ada di depannya. Sehingga terjadi laka lantas dengan kendaraan Pikap No. Pol. : M 9661 B saat melaju dari arah utara ke selatan
“dan menabrak kendaraan truck NoPol M 8342 XD yang sedang parkir di timur jalan menghadap ke utara, dan menabrak kendaraan Mini Bus NoPol N 1807 YL yang sedang parkir di timur jalan menghadap selatan yang berakibat korban mengalami luka-luka,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut, mengakibatkan kerugian meteril lima puluh juta rupiah.
“Langkah- langkah yang dilakukan kita, olah TKP secara cermat dan teliti, evakuasi kendaraan yang terlibat, mengamankan barang bukti ke kantor unit laka, melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar, dan mendata saksi disekitar TKP dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)