SAMPANG, koranmadura.com – Kematian RJS (25), seorang tahanan narkoba asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan kondisi tergantung di kamar mandi menggunakan sarung, masih menjadi buah bibir.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan dalam keterangan pers rilisnya menyatakan, tahanan narkoba RJS yang diketahui juga sebagai residivis tersebut ditemukan oleh tahanan lainnya saat hendak buang hajat ke kamar mandi sekitar pukul 04.30 wib, Rabu, 16 November 2022 kemarin.
“Pukul 03.00 wib, petugas saat ngecek kondiainya masih lengkap. Bahkan saat subuh, tahanan RJS masih shalat berjamaah. Setelah itu, ia balik istirahat lagi dan kemudian sekitar pukul 04.30 wib, tahanan lain pergi ke kamar mandi dan menemukannya meninggal dengan menggantungkan diri menggunakan sarung,” katanya.
Ipda Dody juga mengklaim, kematian tahanan RJS murni karena kecelakaan sendiri, sebab di tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Murni bunuh diri, tidak ada yang lain-lain. Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Selama 3 hari diamankan, kondisinya normal-normal saja,” klaimnya.
Tahanan RJS sebelumnya diamankan petugas di daerah Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, lantaran nekat membawa barang haram sabu seberat 0,43 gram.
“Tahanan ini merupakan residivis, sebelumnya pernah ditahan selama dua tahun di Sumenep dengan kasus narkoba. Dan sekarang ini juga diamankan karena membawa narkoba seberat 0,43 gram sabu dan terancam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)