JAKARTA, Koranmadura.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dikutip dari dpr.go.id, Prolegnas Prioritas 2023 itu terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 3 RUU usulan DPD.
Jumlah tersebut termasuk tambahan dua RUU usulan pemerintah yaitu perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Selain RUU Prioritas Prolegnas 2023, Rapat Kerja juga menyepakati Daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 – 2024 sebanyak 259 RUU serta 32 Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022. (Sander)