PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Usulan tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya setelah adanya penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen. Penetapan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Kepala Disnakertrans dan PMPTSP Kabupaten Pamekasan, Supriyanto mengatakan dewan pengupahan dan unsur yang terkait sudah melakukan rapat untuk mengusulkan dan melakukan penghitungan UMK tersebut.
“Usulan UMK di Pamekasan tahun 2023 sebesar Rp2.084.774,” jelas Supriyanto, Kamis, 24 November 2022.
Jumlah tersebut ada kenaikan sebesar Rp145.088.54 dari tahun sebelumnya Rp1.939.686. “Itu sudah diusulkan ke Gubernur, penetapan hak prerogratif gubernur. Kita masih menunggu,” jelasnya. (SUDUR/DIK)