JAKARTA, Koranmaadura.com – Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16–31 Desember 2022 adalah US$ 871,99/MT.
Nilai ini meningkat sebesar US$ 47,67 atau 5,78% dari periode 1−15 Desember 2022, yaitu sebesar US$ 824,32/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1552 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Desember 2022.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold US$ 680/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 90/MT untuk periode 16–31 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam siaran persnya.
Bea keluar CPO periode 16−31 Desember 2022 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$ 52/MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16−31 Desember 2022 merujuk pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 90/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1−15 Desember 2022.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, yaitu peningkatan harga minyak nabati lainnya, khususnya minyak kedelai yang menyebabkan meningkatnya permintaan CPO secara global. Faktor lainnya, yaitu menurunnya kasus Covid-19 di Tiongkok sehingga perekonomian di Tiongkok juga sudah mulai normal kembali serta perubahan kebijakan mandatory biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35. (Kunjana)