BANGKALAN, koranmadura.com – Berkas perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Katol Timur, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penyerahan berkas perkara Curanmor tahap 1 itu menyeret tersangka Ali (39) asal Desa Tanagura Barat, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Saat ini tim penyidik Kejaksaan sedang meneliti kelengkapan berkas.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan tersangka ditangkap saat pulang dari perantauan. Ketika turun dari bus di Kecamatan Tanah Merah, tersangka Ali ditangkap polisi.
“Kepulangan Ali diketahui, sehingga kami bergerak. Bus yang ditumpangi Ali kami ikuti sampai Tanah Merah, di sana kami melakukan penangkapan,” kata dia, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada 21 November 2022 lalu. Pihaknya memiliki kewenangan menahan yang bersangkutan selama 60 hari. Kewenangan penahanan selama 2 bulan tersebut digunakan penyidik melengkapi berkas perkara.
“Penahanan masih dapat 23 hari. Waktu ini kami maksimalkan untuk mendalami kasus curanmor, serta melengkapi berkas perkara,” ujar dia.
Atas tindakan yang diduga melawan hukum, tersangka Ali dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dalam keadaan memberatkan. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)